Paripurna DPR Sahkan RUU Prioritas 2012

16-12-2011 / BADAN LEGISLASI

            Rapat Paripurna DPR RI (Jum’at 16/12) yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung telah berhasil mensahkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2012.

            Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ignatius Mulyono mengatakan, dari 147 judul RUU usulan DPR dan 29 judul RUU usulan Pemerintah, Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM sepakat untuk menetapkan 66 judul RUU dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2012.

            Ke 66 RUU tersebut adalah, 20 RUU yang sedang dalam pembahasan Tingkat I, 29 RUU berasal dari DPR dengan perincian 16 RUU akan diinisiasi Komisi dan 13 RUU akan diinisiasi oleh Badan Legislasi, dan 17 RUU berasal dari Pemerintah.

            Selain 66 judul RUU yang ditetapkan sebagai Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2012, telah disepakati juga 5 RUU yang bersifat kumulatif terbuka yaitu, RUU Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional. RUU Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi, RUU Kumulatif Terbuka tentang APBN, RUU Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dan RUU Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang.

            Pengesahan RUU Prioritas 2012 ini diwarnai banyak interupsi. Pimpinan Komisi III minta RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat di drop dari Prioritas 2012 karena Komisi III tidak pernah mengusulkannya.

            Sementara Komisi IX DPR juga minta RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di drop.

            Rapat Paripurna DPR akhirnya memutuskan dua RUU tersebut di drop sehingga jumlah RUU Prioritas 2012 yang tadinya berjumlah 66 RUU menjadi 64 RUU.

            Dalam kesempatan tersebut, Mulyono juga melaporkan disepakatinya oleh Badan Legislasi bersama Menteri Hukum dan HAM untuk menampung RUU Non Prolegnas yaitu, RUU tentang Kawasan Pariwisata Khusus, RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat/RUU tentang Pembiayaan Perumahan Rakyat dan RUU tentang Keinsinyuran.

            Mulyono menambahkan, dalam Prolegnas RUU Prioritas 2011 ditetapkan 70 judul RUU dan 21 judul RUU luncuran pembahasan dari tahun 2010. Dari 70 judul RUU yang ditetapkan dalam Prolegnas Prioritas 2011 disepakati 37 RUU akan diinisiasi oleh DPR dan 33 RUU akan diinisiasi oleh Pemerintah.

            Dari 37 RUU yang diinisiasi DPR, 33 RUU yang diinisiasi oleh Pemerintah perkembangan pelaksanaannya saat ini  adalah 16 RUU dalam tahap Pembicaraan Tingkat I dan akan dilanjutkan pembahasannya pada tahun 2012.

            Selain itu, 3 RUU sudah disetujui sebagai RUU usul DPR dan menunggu Supres, 1 RUU dalam tahap harmonisasi, 50 RUU yang masih dalam tahap penyusunan (dengan rincian 24 RUU dari DPR dan 26 RUU dari Pemerintah).

            Dari 21 RUU yang diluncurkan pembahasannya dari tahun 2010 ke tahun 2011 terdapat 18 RUU yang telah menjadi Undang-Undang dan 3 RUU yang sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.   

Data di atas, kata Mulyono, menggambarkan bahwa realisasi program legislasi nasional prioritas Tahun 2011 masih belum berbanding lurus dengan target jumlah RUU yang direncanakan untuk diselesaikan.

Adapun kendala-kendala yang dihadapi DPR dan Pemerintah antara lain, tingkat penyelesaian penyusunan RUU yang berjalan sangat lambat baik di DPR maupun di Pemerintah.

Kendala lainnya, terdapat sejumlah RUU yang tertunda pembahasannya (deadlock) karena adanya ketidaksepahaman antara Pemerintah dengan DPR, atau adanya ketidaksepakatan antar kementerian/LNK yang ditugaskan membahas RUU.

Selain itu, juga ketaatan terhadap pemenuhan jadwal legislasi masih kurang, sehingga menyulitkan tercapainya kuorum dan pada akhirnya menunda pembahasan.

Mulyono menyadari beban legislasi yang diambil oleh DPR dan Pemerintah tahun 2012 sangat berat. Namun dia optimis dengan dukungan semua pihak kinerja legislasi DPR dapat mencapai target yang diharapkan. (tt)

 

 

 

          

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...